Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengajukan anggaran sebesar Rp 156,4 triliun untuk memberikan dana pensiun dan berbagai jaminan kepada aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, TNI, Polri.
Dalam presentasi pemerintah, anggaran Rs 156,4 triliun termasuk dalam program manajemen operasi khusus. Rinciannya berkaitan dengan kebijakan pemenuhan kewajiban pemerintah dengan memberikan manfaat pensiun, termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Anggaran tersebut juga mencakup dana untuk memenuhi komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi/lembaga internasional. Kemudian untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dengan menyiapkan fasilitas dan mendukung studi kelayakan untuk proyek-proyek dengan skema KPBU.