Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengungkapkan bahwa dana pensiun pegawai negeri sipil meningkat setiap tahun. Perhitungan aktuaria menempatkan kewajiban jangka panjang skema pensiun pemerintah sebesar Rs 2,929 triliun.
“Jika ada yang bertanya, apakah ada uang? Tidak, kami membayar saat Anda pergi. Aman, insya Allah aman. Angka 2.900 triliun rupee adalah cerminan dari komitmen pemerintah karena mengatur skema pensiun,” kata menteri keuangan pada hari Senin (29/8/2022) di kantornya di Jakarta Pusat.
Ia mengungkapkan, pelaksanaan anggaran dana pensiun PNS yang telah dibayarkan pemerintah dalam 5 tahun terakhir terus bertambah. Pada akhir tahun 2022, diperkirakan mencapai AED 119 triliun, naik dari AED 112,29 triliun pada tahun 2021, AED 104,97 triliun pada tahun 2020, AED 99,75 triliun pada tahun 2019 dan AED 90,82 triliun pada tahun 2018.
Sekarang ada pembicaraan bahwa pemerintah ingin mengubah skema pensiun pegawai negeri sipil menjadi skema yang didanai penuh, di mana uangnya disisihkan secara sistematis. Dengan cara ini, pembayaran pensiun bisa lebih terjamin karena dana terakumulasi.
“Pay as you go” adalah pensiunan dari 10-15 tahun yang lalu yang menjadi beban saat ini, apakah itu baik, adil bagi pemerintah sekarang? Lebih baik bagi setiap orang untuk menyisihkan dana sehingga ketika pembayaran untuk pekerjaan mereka datang.