Badan Penyelenggara Jaminan Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan telah mengumumkan bahwa mulai Januari 2023 batas usia pekerja yang dapat mulai menerima manfaat pensiun akan diubah menjadi 58 tahun.
Sementara itu, batas usia untuk menerima pensiun ini telah meningkat satu tahun dari semula 57 tahun, yang berlaku mulai Januari 2019. Sebuah surat yang diedarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada seorang eksekutif perusahaan di salah satu cabangnya mengatakan bahwa perubahan usia pensiun dari 57 menjadi 58 merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah No. No. 45/2015 tentang pelaksanaan Skema Jaminan Pensiun.
Karyawan yang telah mencapai usia pensiun dapat memutuskan hubungan kerja mereka selambat-lambatnya 3 tahun setelah mencapai usia pensiun. Ayat (3) Pasal 15 PP No. Peraturan No. 45/2015 juga secara khusus menyatakan bahwa usia pensiun akan disesuaikan setiap tiga tahun ke depan hingga batas 65 tahun. Ini berarti bahwa usia pensiun akan berubah menjadi 59 tahun pada tahun 2025 sesuai dengan undang-undang saat ini.