Ketentuan ini terdapat dalam Undang-Undang (UU) Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda No. 11 tahun 1969. Ordonansi menjelaskan bahwa pensiun adalah jaminan hari tua sebagai imbalan atas jasa-jasa pegawai selama bertahun-tahun dalam pelayanan publik.Tahapan dan ketentuan penerimaan:
Pasal 12 menjelaskan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai, disertai dengan persyaratan permohonan pensiun.
Salinan yang sah dari keputusan pemutusan hubungan kerja pegawai negeri sipil.
Daftar catatan kepegawaian yang dibuat/dikonfirmasikan oleh pejabat atau otoritas publik yang berwenang memberhentikan PNS yang bersangkutan
Daftar resmi anggota keluarga berdasarkan nama, tanggal lahir dan alamat suami dan anak-anak
Surat keterangan dari pegawai negeri sipil yang bersangkutan yang menyatakan bahwa semua dokumen, baik yang sah maupun turunannya, atau kutipan-kutipannya, dan barang milik pemerintah lainnya yang ada dalam penguasaannya telah dikembalikan kepada pihak yang berwenang.
Sementara itu, dikutip dari situs resmi BKN, klaim pensiunnya adalah sebagai berikut:
-Surat pengantar dari CCP masing-masing instansi kepada Kepala BKN
-Formulir permohonan pensiun dari orang yang bersangkutan
-Rincian perorangan calon penerima pensiun/CDCP yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anak-anaknya
-Fotokopi BPKP dan NSP (dilegalisir)
-Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir (dilegalisir)
-Fotokopi surat nikah yang masih berlaku *khusus untuk pengajuan janda/duda-pensiunan
-Fotokopi sah akta kelahiran atau akta kelahiran anak
-Surat keterangan kematian kepala distrik/desa/kawasan**
-Surat keterangan janda/duda dari kepala daerah/desa/kecamatan**
-Salinan/fotokopi sah daftar keluarga yang diketahui oleh kepala kelurakhan/desa/camat.
-5 lembar foto berukuran 3 x 4 cm.